Bab Jenazah : Larangan Menulis di atas Batu Nisan  

Bab Jenazah : Larangan Menulis di atas Batu Nisan  |Masjid Nurul Iman Kurong Batang Perlis

 Oleh : Ust. Mohd Umar Bin Ahmad (Abu Fawwaz)                    

19 November 2017 (Ahad) / 30 Safar 1439H Kitab : Ensiklopedia Larangan Menurut Al-Quran dan As Sunnah    

Kuliah Maghrib | Blog :  www.omaQ.org


نهى رسرل الله صلى الله عليه وسلم أن تجصص القبور وأن يكتب عليها وأن يبنى عليها وأن توطأ

“Rasulullah s.a.w melarang mengecat kuburan, menulis di atasnya, membuat binaan di atasnya dan duduk di atas kuburan.”                                                                                                                   (HR Abu Daud)

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya menulisi kubur.

Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (IV/129), “Dalam hadits ini disebutkan pengharaman menulisi kubur. Zhahirnya tidak ada beza antara menulis nama si mayit atau tulisan-tulisan lainnya.” 

  1. Sebagian ulama mengecualikan penulisan nama si mayit bukan untuk hiasan, mereka menyamakannya dengan batu yang diletakkan oleh Rasulullah saw. di atas kubur ‘Utsman bin Madz’uun r.a. untuk mengenalinya.

Asy-Syaukani berkata (II/133), “Ini termasuk pengkhususan dengan menggunakan qiyas. Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tidak sah qiyas bila bertolak belakang dengan nash sebagaimana disebutkan dalam kitab Dha’un Nahaar. Jadi masalahnya terletak pada keabsahan qiyas tersebut.”

Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz, hal. 206 berkata, “Menurut pendapatku -wallaahu a’lam- pendapat yang bersandar kepada qiyas tersebut secara mutlak sangat jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah dengan pembatasan, yaitu apabila batu tersebut tidak memenuhi tujuan yang ditetapkan oleh syariat, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yaitu untuk mengenalinya, misalnya karena jumlah kubur dan bebatuan terlalu banyak, maka dalam kondisi seperti ini boleh menuliskan nama di batu nisan sekedar untuk tujuan tersebut, yaitu untuk mengenalinya, wallaahu a’lam.” 

  1. Jika ada yang mengatakan, “Sesungguhnya al-Hakim berkata [I370] setelah mencantumkan hadits, “Hadits ini tidak diamalkan, karena seluruh imam-imam kaum muslimin dari timur sampai barat nisan makam mereka ditulisi dengan tulisan-tulisan. Ini merupakan tradisi yang diwarisi dari genarasi ke generasi.”

Al-Hafizh adz-Dzahabi membantah ucapan al-Hakim ini dengan mengatakan, “Tidak usah berbeza pendapat, kami tidak mengetahui seorang pun sahabat Nabi yang melakukan hal tersebut! Sesungguhnya tradisi seperti itu dibuat-buat oleh sebagian Tabi’in dan orang-orang setelah mereka, sementara hadits larangan belum sampai kepada mereka.

   www.omaQ.org | 0122959037 | LIVE MyKuliah @ FACEBOOK https://www.facebook.com/MrOmaQ

Share on Facebook

Leave a Comment